Dilarang Bongkar Muat Barang di Tepi Jalan

bongkar muat
Personel Dinas Perhubungan Kobar saat melakukan pengawasan terhadap truk bongkar muat.Foto: Dishub Kobar

PANGKALAN BUN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) aktif melakukan pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan bermuatan barang yang melintasi antarpulau di ruas jalan Kumai-Pangkalan Bun. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Amir Hadi.

“Beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar atau muat barang di tepi jalan. Meskipun telah dilakukan teguran,” ujarnya.

Amir mengungkapkan pihaknya sejauh ini sudah melakukan beberapa truk bongkar. Pembongkaran dilakukan oleh personel Dishub Kobar karena sangat mengganggu kelancaran para pengguna jalan.

“Kami mengimbau dan memberikan teguran kepada operator kendaraan agar tidak melakukan bongkar atau muat barang ditepi jalan. Kepada para sopir diminta dapat memanfaatkan memanfaatkan fasilitas terminal bongkar muat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah yang terletak di Batu Belaman atau jalan utama Pasir Panjang,” terangnya.

Diakui Amir bahwa sosialisasi mengenai penggunaan terminal bongkar muat ini sudah dilakukan hingga berulang kali. Padahal, pemerintah daerah menyediakan fasilitas yang memadai untuk kegiatan bongkar muat. Namun, sayangnya kesadaran para sopir truk untuk memanfaatkannya masih sangat rendah.

“Dinas Perhubungan sangat sering melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran termasuk media sosial, papan informasi serta pertemuan langsung dengan komunitas sopir. Namun, penerapan di lapangan masih kurang optimal,” tandasnya. (fit/cen)