KUALA KURUN-Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) mengamankan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan, jenis dumduman milik warga Kelurahan Napoi, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kamis (16/05/2024).
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin, mengatakan penyerahan senpi rakitan milik warga Napoi, itu disaksikan langsung oleh Camat Kahut, dan damang setempat.
“Benar, ada penyerahan senpi rakitan milik Munison warga Kelurahan Napoi, secara sukarela dan kebetulan juga senpi itu tidak ada amunisinya,” ucap Ipda Muklisin.
Menurut dia, senpi rakitan tersebut merupakan peninggalan orang tua dari Munison. Dulunya digunakan sebagai alat berburu di hutan. Maka, Munison memutuskan untuk menyerahkan senjata tersebut, karena menyadari bahwa kepemilikan senjata api rakitan adalah ilegal dan berbahaya.
“Penyerahan senjata api rakitan ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Polsek Kahayan Hulu Utara sudah meningkat,” ujar dia.
Ipda Muklisin juga menambahkan, kedepan pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar lebih memahami dan sadar akan undang-undang tentang kepemilikan senjata api.
“Kedepan kita juga akan terus melaksanakan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat agar mereka paham dan sadar terkait bahaya adanya kepemilikan senpi rakitan,” pungkas dia. (nya/cen)