Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng Dibahas

raperda
Wakil Ketua II DPRD Seruyan M.Aswin bersama Ketua Bapemperda Arahman, saat menggelar rapat. Foto:Ist
KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan M. Aswin bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman dan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Agus Suharto beserta sejumlah pihak terkait.
Aswin mengungkapkan, adapun Raperda yang pihaknya bahas pada kesempatan tersebut adalah tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades).
“Hari ini kita bersama eksekutif bersama-sama membahas Raperda yang sudah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil fasilitasi pemprov, hanya ada beberapa pasal atau ketentuan saja yang harus dirubah terkait dengan Raperda dimaksud.
“Hanya sedikit saja yang harus dirubah, artinya sebagian besar sudah sesuai,” ucapnya. (yad)