KASONGAN – Pendaftaran dari jalur independen atau perseorangan sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan telah berakhir pada Minggu (12/05/2024) lalu. Dipastikan pada pada Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, tanpa ada bakal calon dari independen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Wahyuni mengatakan pihaknya telah mengumumkan terkait penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejak 5 – 7 Mei 2024.
“Sementara untuk pengisian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Katingan, pada 8 – 12 Mei 2024,” jelasnya, Kamis (16/05/2024).
Dia mengungkapkan, untuk syarat pasangan bakal calon perseorangan di Kabupaten Katingan adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yakni 124.384.
“Artinya jika 10 persen dari DPT terakhir, maka bakal pasangan calon perseorangan harus mendapat dukungan sekitar 12.439 orang. Kemudian harus ada surat pernyataan di atas meterai, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh KPU Katingan,” tuturnya.
Sesuai jadwal, Ketua KPU bersama seluru anggota telah menutup penyerahan dukungan minimal bagi pasangan bakal calon perseorangan, pada Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 WIB.
“Sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka dipastikan tidak ada pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Katingan. Hal ini juga dituangkan dalam berita acara KPU Kabupaten Katingan,” ujar Wahyuni.
Terkait pendaftaran pasangan bakal calon dari Partai Politik (Parpol), lanjut Ketua KPU, sesuai jadwal akan dibuka mulai 27 – 29 Agustus 2024. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bagi bakal calon yang berstatus Anggota DPRD serta masih aktif sebagai Aparatur Sipil negara (ASN), wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Untuk calon legislatif yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 2024 – 2029, jika ingin maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Karena dijadwalkan mereka akan dilantik pada 14 Agustus 2024, sedangan pendaftaran pasangan bakal calon pada 27 – 29 Agustus 2024,” kata Wahyuni.
Namun ada pengecualian, bagi daerah lain yang jadwal pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 di atas jadwal pendaftaran pasangan bakal calon ke KPU.
“Karena mereka belum dilantik sebagai Anggota DPRD, maka yang bersangkutan tidak perlu mundur. Termasuk pula Anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 2019 – 2024, tidak perlu mundur karena saat pendafatar sudah tidak menjabat lagi, kecuali yang bersangkutan terpilih lagi,” imbuhnya. (ndi)