PALANGKA RAYA-Entah apa yang ada dalam benaknya. Seorang santri nekat membunuh ustazah yang merupakan gurunya di pondok pesantren (Ponpes). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, baru-baru ini.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pelaku masih di bawah umur atau berusia 13 tahun. Sementara korbannya, (STN) berusia 35 tahun dan merupakan guru di ponpes tersebut.
Terkait dengan motifnya, kapolres menerangkan, aksi nekat pelaku ini dipicu oleh rasa dendam kepada korban. Lantaran diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tega melakukan penganiayaan ini dikarenakan dendam dan pernah dihukum sebanyak dua kali atas pelanggarannya,” terangnya.
Pelanggaran yang dilakukan pelaku pertama kali di bulan Desember 2023 lalu. Dimana pelaku keluar dari ponpes tanpa izin. Alhasil, pelaku diberikan hukuman dengan berjemur di bawah terik matahari. Selain itu, pelaku juga pernah diberikan sanksi dengan menulis ayat alquran sebanyak dua juz.
Dipicu rasa dendam tersebut, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang masih di kawasan ponpes dan masuk melalui jendela bagian depan rumah. Setelah masuk pelaku lantas ke dapur mengambil sebuah senjata tajam jenis pisau.
“Saat pisau di tangan pelaku, langsung menusuk korban. Hingga membuat korban mengalami luka di sekujur tubuhnya,” jelasnya.
Kemudian atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana Ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu usia pelaku yang masih 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” terang kapolresta. (ihz/cen)