MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penertiban distribusi dan perdagangan LPG 3 kg bersubsidi yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. RDP digelar di ruang Rapat DPRD setempat secara terbuka pada Kamis 16 Mei 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Setiawan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hery Jhon Setiawan, Asisten Perekonomian dan Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, H. Gazali, S.Sos., M.AP., Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor A., serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, SE., M.AP., beserta jajarannya. Perwakilan masyarakat juga turut serta dalam diskusi ini.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait distribusi LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi.
Ia dengan tegas meminta agar semua agen dan pangkalan untuk bisa transparan dalam melakukan penyaluran kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Kemauan Pemerintah Daerah untuk menertibkannya harus jelas dan tegas, LPG 3 Kg disubsidi oleh pemerintah, dan melanggar aturan berarti melawan hukum, yang dalam hal ini merupakan tindak pidana korupsi, kami juga meminta kepada Instansi terkait agar dapat menghapus pangkalan yang hanya ada namanya saja tapi tidak pernah buka,” tegas H. Tajeri.
Tajeri juga menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Saya yakin bahwa penertiban ini bisa menyelesaikan masalah carut-marut peredaran dan perdagangan LPG 3 kg yang menyalahi aturan atau tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Anggota DPRD Komisi I, Hj. Nety Herawati, juga mengungkapkan pendapatnya mengenai kelangkaan tabung gas bersubsidi di Kabupaten Barito Utara.
“Hal ini bukan hanya terjadi sekarang ini saja, tapi sudah berkepanjangan, kami sebagai anggota DPR sangat memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah secara tegas menindak lanjut apa yang menjadi program mereka, agar agen tidak nakal dipasaran, juga pangkalan yang mereka sebutkan yang dilaporkan oleh Perindag sebanyak 145 itu memang benar benar dicek ulang, itu kemauan kami, supaya pangkalan tidak hanya punya nama saja tapi tidak ada distributor kesana, dan itu yang banyak kami temukan di desa-desa,” kata Hj. Nety Herawati.
Ia menekankan perlunya pembentukan tim satgas oleh pemerintah daerah untuk mencegah permainan harga dari agen ke pangkalan.
“Tindakan tegas dan pengawasan dari pihak terkait sangat diperlukan. Jika ada temuan, proses dengan hukum supaya ada efek jera agar LPG subsidi tidak diperjualbelikan dengan harga bisnis,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, SE., M.AP., menyampaikan untuk mencegah penyalahgunaan gas LPG 3 Kg adalah dengan memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3Kg.
“Salah satu cara efektif dengan menindaklajuti dan melakukan evaluasi terhadap pendistribusian LPG 3 Kg dari agen ke 145 pangkalan yang ada,”ungkap Dewi Handayani.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya mengungkapkan dengan adanya RDP ini diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah distribusi dan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya secara langsung. (tia/cen)