KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengelar Rapat Pembahasan 2 (dua) buah Raperda dengan Tim Produk Hukum Kabupaten Seruyan.
Pembahasan pertama tentang Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kabupaten Seruyan.
“Pembahasan ini dinilai penting karena perihal SKT Adat tidak termuat dalam peraturan daerah (perda), sehingga kerap kali tidak singkron antara penerbitan SKT adat dengan pihak pemerintah desa,” ucapnya.
Hal ini dinilai sangat penting untuk diatur dalam sebuah produk hukum yakni, peraturan daerah supaya tidak ada kesimpangsiuran antara kewenangan damang dan kepala desa.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman meminta masukan kepada tim Pemerintah Daerah, untuk memberikan masukan terhadap poin-poin Raperda yang perlu diperbaiki sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan nomor 1 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini diajukan tentu sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah.
Dimana dalam dinamikanya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atasan, maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beban kerja dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Seruyan.
Dalam pembahasan Raperda kali ini Rapat dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruya Arahman serta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Drs. Argiansyah, Hadinur, S.Pd.,M.A.P, Deni Rahmadhani, S. Pd serta Tenaga Ahli Pakar DPRD Kabupaten Seruyan, Rapat dilaksakan di ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan.
Dari pihak Tim Legislasi Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dihadiri oleh Asisten III Setda H. Sugian Noor, Kabag Hukum, Perancang Perundang Undangan Setda dan Kepala Organisasi Setda beserta Jajarannya. (yad)