PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum lama ini telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024 baik pemilihan gubernur, wali kota maupun bupati.
Namun, masa penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 tergolong sepi peminat.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengatakan pada saat penyerahan masa dukungan untuk perseorangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, tidak ada bakal calon (Bacalon) yang menyampaikan dukungan. Sedangkan untuk kabupaten kota, hanya terdapat satu bacalon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan, yaitu di Kabupaten Murung Raya.
“KPU Kabupaten Murung Raya menerima syarat dukungan bakal calon (Bacalon) perseorangan atas nama Akhmad Tafrujidan dan Ir. Pujo Sarwono,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Ia menyebutkan, jumlah dukungan bacalon dari Kabupaten Murung Raya tersebut memenuhi syarat, yakni sebanyak 13.561 dan sebaran dukungan di 10 kecamatan.
“Status penyerahan dukungan dinyatakan diterima karena memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yaitu sebanyak 8.269 dengan minimal dukungan enam kecamatan,” pungkasnya. (ifa/cen)