Nggak Mau Bayar, Pemuda Tanggung Malah Tikam PSK

Tikam
PELAKU: YA saat diamankan di Polres Kotim, Senin (15/1/2024). FOTO: IST

SAMPIT – Seorang pria berinisial YA (18) terpaksa berurusan dengan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran diduga tikam seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berumur 43 tahun di sebuah warung Jalan Moh. Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Banjir Tiba, Orang Tua Diminta Waspada Terhadap Anak

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotim, AKP Besrom Purba, menyampaikan peristiwa tersebut bermula saat YA tersebut menghampiri warung tempat korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalil akan membayar korban.

BACA JUGA: Kaleidoskop 2023: Sukses Bangun 12 SPKLU, PLN Kalselteng Siap Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di IKN

“Usai kedua kedua belah pihak sepakat dengan tarif hubungan badan, selanjutnya mereka berdua memasuki kamar yang ada di warung tersebut,” kata Besrom.

Saat di kamar, lanjutnya, korban meminta bayaran terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan. Mendengar hal itu, pelaku keluar dengan alasan untuk mengambil uang di motornya.

“Faktanya saat itu, pelaku malah mengambil pisau yang ada di motor untuk menikam korban. Pelaku melakukan hal itu dengan alasan untuk mengambil harta korban,” jelasnya.

Adanya peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian terkait tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Bersama pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, pakaian pelaku serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya tersebut.

“Saat ini pelaku berada di Mapolres Kotim untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya YA terkena pasal 365 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (pri/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2