Dua Warga Tewas, Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka

miras
Tiga tersangka dugaan tindak pidana miras oplosan yang menewaskan dua orang warga Kecamatan Kahayan Hilir digelandang ke Polres Pulang Pisau, Jumat (10/11/2023). Foto: Ung

PULANG PISAU-Polres Pulang Pisau (Pulpis) menetapkan RBB, AL, dan RAA sebagai tersangka dugaan perkara minuman keras (Miras) oplosan yang menewaskan dua warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, MA dan HS.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan langkah cepat melakukan penyelidikan terkait asal barang dan sebaran barang tersebut dengan mengamankan tiga orang tersangka RBB, AL dan RAA.

“Awalnya dari salah satu tiga pelaku yakni RBB, AL dan RAA ini berkelit. Namun setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam berhasil mengamankan barang bukti 94 dus miras jenis ciu atau setara 2.256 botol dan 900 pcs gelas plastik warna putih bening serta 160 kotak minuman berenergi,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita.

Barang bukti tersebut, kata Kapolres, diamankan dari sebuah ruko di jalan Trans Kalimantan, RT 06, Desa Mantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir dan sebuah di Jalan Panunjung Tarung, Pulang Pisau.

Untuk modus operandinya, kata Kapolres, bahwa para pelaku ini pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah Jalan Panunjung Tarung, yang diduga sebagai tempat menjual miras saat dilakukan razia miras di dapati 3 dus atau setara 72 botol miras jenis ciu dan dua kota minuman berenergi.

Kemudian sekitar pukul 10.20 WIB setelah dilakukan pengembangan didapati sebuah ruko di jalan Trans Kalimantan RT 06 Desa Mantaren 1 sebanyak 91 dus miras jenis ciu atau setara 2.184 botol dan minuman berenergi serta gelas plastik.

“Dari hasil pengembangan perkara tersebut mengamankan barang bukti 94 Dua atau 2.256 botol miras jenis Ciu,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan, bahwa dari penuturan para tersangka barang tersebut diduga berasal dari Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dari informasinya para tersangka bahwa barang ini di produksi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kami akan dalami dengan berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Barat untuk mendalami menindaklanjuti terkait produksi miras jenis ciu ini,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, Polres Pulang Pisau akan meningkatkan kegiatan mulai dari sosialisasi dan imbauan juga tindakan preventif dengan melakukan razia di warung-warung yang berpotensi atau dicurigai menjual miras, khususnya tanpa merk atau izin edar. (ung/cen)