Pembentukan Raperda Harus Punya Kejelasan Tujuan

Pembentukan Raperda
Fraksi Amanat Indonesia Raya juru bicaranya, Budy Hermanto menyetujui dua buah Raperda yang diajukan pemerintah daerah ditetapkan menjadi Perda. Foto: Suandi

KASONGAN – Fraksi Amanat Indonesia Raya DPRD Kabupaten Katingan melalui juru bicaranya, Budy Hermanto juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut, diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.

Budy mengungkapkan, sebagaimana jadwal kegiatan DPRD Katingan serta mekanisme dan tahapan persidangan, pihaknya menyampaikan pendapat akhir terhadap Laporan Hasil Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Tim Pemerintah Daerah.

“Dua Raperda yang dibahas tersebut adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta tentang Pengarusutamaan Gender,” sebutnya.

Menurut dia, rapat tersebut dilaksanakan untuk memperjelas bahwa Raperda yang dibentuk mempunyai kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan dalam proses pembentukan Perda. Mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan yang bersifat transparan dan terbuka.

“Sehingga nantinya, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Perda. Selain itu, Perda tersebut dibuat, karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” terang Politisi Partai Gerindra ini.

Menyadari akan pentingnya dua buah Raperda tersebut, lanjutnya, maka Fraksi Amanat Indonesia Raya berusaha secara maksimal untuk memberikan masukan dan saran.

“Termasuk pula, meminta kejelasan dari pihak eksekutif agar substansi pembahasan dan Raperda ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Katingan,” ujarnya. (ndi)