IPK dan Izin PBS Harus Ditinjau Ulang

IPK dan Izin PBS
Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas bersama koleganya saat rapat dengar pendapat dengan PBS di ruang rapat kantor DPRD setempat. Foto: Sepanya

KUALA KURUN  – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta, dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas untuk membuat kebijakan, dalam hal peninjauan kembali terkait Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan izin dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat.

“Harapan kami untuk IPK dari PBS itu perlu ditinjau ulang lagi terkait izin perkebunan yang berada di wilayah Gumas ini,” kata Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, Selasa (7/11/2023).

Dari kacamata pandang kawakan partai Demokrat ini menilai, secara khusus izin pemanfaatan kayu tersebut yang berada di daerah Kecamatan Kurun keatas. Hal itu sebenarnya, Pemda Gumas perlu membuat kebijakan peninjau ulang izin dari PBS tersebut.

“Yang perlu ditinjau termasuk izin IPK. Hal ini sebagai upaya penataan ulang kembali kelestarian hutan di wilayah kita yang merupakan paruh dunia,” terang dia.

Menurut dia, dalam menjaga kelestarian hutan, termasuk menjaga ekosistem hewan serta keberlangsungan penyerapan air tak lepas dari hutan, supaya tidak  menjadi bencana alam bagi khalayak banyak termasuk masyarakat.

“Kita semua tahu sebelum tahun 2000 lalu wilayah kita ini tidak seperti ini. Tetapi dengan banyaknya PBS di daerah kita ini dan hampir setiap hujan yang intesitas sedang saja pasti ada banjir,” pungkasnya. (nya/abe)