KUALA KAPUAS–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024.
Dalam DCT tersebut ada delapan orang mantan Narapidana (Napi) yang lolos, dan akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas. M. Fery Irawan membenarkan ada delapan mantan narapidana yang masuk dalam DCT tersebut, dan tersebar di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Kapuas.
“Dapil I ada tiga orang, Dapil II ada satu orang, Dapil III ada satu orang, Dapil IV ada dua orang, dan Dapil V ada satu orang,” jelas M. Fery Irawan, dilansir dari prokalteng.co.
Ketua KPU Kapuas menerangkan, delapan Caleg yang ditetapkan dalam DCT tersebut merupakan mantan narapidana dari berbagai perkara antara lain Tipikor, pengrusakan, KDRT, Lakalantas, Penadahan dan Kelangkaan Pupuk.
“Mereka ikut Pileg dan sudah mengikuti sesuai tahapan,” pungkasnya. (alh/pri/kpg/cen)