Istri Beralibi Diperkosa, Suami Gelap Mata, Lalu Bunuh Si Pria

istri
Tersangka Musa bersama istrinya diamankan tim gabungan Unit Resmob Polres Kapuas di-backup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau, Kamis (2/11/2023). Foto: Ist

KUALA KAPUAS-Pelarian pelaku pembunuhan akhirnya berakhir. Setelah polisi berhasil mengamankan Musa (44) dan istrinya di tempat persembunyian di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 01.00 WITA.

Musa yang diketahui warga Desa Manusup, RT 07, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Hendi (44) warga Jalan Masrumi Layar No 43, RT 08, Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar jam 10.00 WIB lalu di batas kebun PT Graha Inti Jaya (GIJ) Parit Baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Sei Kapar, Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan kejadian berawal pada Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban pamit dengan istrinya yang bernama Henny untuk pergi ke Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, ke acara pernikahan menggunakan sepeda motor Beat KH 4207 JI.

“Nah, sekitar pukul 17.30 WIB, keluarga korban menghubungi korban melalui handphone, namun tidak aktif. Kemudian, pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB esok harinya, menerima telepon dari kerabat bahwa suaminya ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT GIJ dan lahan warga Desa Sei Kapar dengan kondisi sudah meninggal dunia,” kata Iyudi Hartarto.

Di TKP itu juga ditemukan sepeda motor korban di dalam parit berjarak kurang lebih 7 meter dari posisi korban. Kasatreskrim menjelaskan, pada tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam diantaranya luka pada bagian leher, pada mata kanan, pada mata kiri, pipi kiri hingga telinga kepala bagian belakang kiri, kepala bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan.

Adapun motif tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Iyudi, karena sakit hati setelah mendapatkan cerita dari istrinya bahwa istrinya diperkosa oleh korban. Sementara modus tersangka, kata Iyudi, menyuruh istrinya sesaat setelah acara perkawinan untuk membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian pelaku mengikuti dari belakang.

“Sesampai di TKP tersangka menanyakan kepada korban terhadap perbuatan kepada istrinya. Kemudian langsung menganiaya dengan senjata tajam jenis parang yang sudah ada di motor tersangka, setelah korban meninggal, jasad korban dibuang di parit bersama motornya,” tandasnya.

Namun, lanjut kasatreskrim, ternyata tujuan istri tersangka menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak dua kali untuk beralibi atau menutupi aib dari istri tersangka sendiri.

“Karena yang sebenarnya terjadi itu antara istri tersangka dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh tersangka. Sehingga tersangka sudah dua bulan dendam dengan korban setelah mendengar bahwa istrinya diperkosa oleh korban,” terangnya.

Kasatreskrim menambahkan, terhadap tersangka Musa ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Sementara untuk istri tersangka masih didalami perannya,” pungkasnya. (ung/cen)