Fraksi Golkar DPRD Katingan Sampaikan Pendapat Akhir

Fraksi Golkar DPRD
Fraksi Partai Golkar melalui Juru Bicaranya, Toni Yosepta, ST, M.Si menyatakan dapat menerima dan menyetujui dua buah Raperda ditetapkan menjadi Perda. Foto: Suandi

KASONGAN – Setelah melalui pertimbangan yang seksama, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan dalam pendapat akhir yang disampaikan Juru Bicaranya, Toni Yosepta, ST, M.Si menyatakan, dapat menerima dan menyetujui dua buah Rancangan peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda itu, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta tentang Pengarusutamaan Gender.

Toni mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa hal setelah memperhatikan laporan hasil Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Katingan dengan Pemerintah Daerah.

“Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam meningkatkan PAD. Juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum di masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.

Selain itu, lanjut Toni, Raperda ini dibentuk untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

Dalam Raperda ini, ada beberapa perubahan tarif yang telah disepakati dalam pembahasan. Yakni tarif pelayanan penunjang diagnostik, tarif transportasi dan rujukan darat serta air, tarif retribusi pelayanan kebersihan.

Kemudian, tarif penyediaan tempat usaha berupa sewa toko dan kegiatan usaha lainnya, tarif retribusi pemanfaatan aset daerah di Kawasan Industri Hampangen.

“Selain itu, tarif retribusi objek parkir kendaraan ekowisata, tarif retribusi tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila menjadi penginapan berupa guest house. Selanjutnya, tarif retribusi rumah pemotongan hewan ternak, tarif retribusi jasa usaha sandar atau tambat kapal, tariff retribusi tempat olahraga dan tarif retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah untuk pengujian kualitas lingkungan dari OPD Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Sementara terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, merupakan landasan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna meningkatkan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

“Raperda ini juga merupakan pengintegrasian gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan,” katanya.

Diharapkan melalui Raperda ini, dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender khususnya melibatkan perempuan dalam berbagai sektor pekerjaan dan pembangunan sambil memperhatikan faktor kebutuhan dan kemampuan.

“Diharapkan juga, Raperda ini dapat mewujudkan kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya untuk berkembang. Agar nantinya mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kebersamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” imbuhnya. (ndi)