TAMIANG LAYANG – PT Tibawan Energi Indonesia (TEI), dianggap perusahaan yang “sakti”. Pasalnya melakukan penambangan didekat pemukiman warga di Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 4 tahun 2012.
Managemen PT Rimau Grup yang merupakan induk PT Tibawan Energi Indonesia, Asef S, mengatakan terkait persoalan yang ada pihaknya menyerahkan kepada pemerintah yang menilai.
“Biarkan pemerintah yang menilai saja dan jangan hanya melihat sisi keburukannya saja, sisi kebaikan juga harus dilihat,” tulisnya Asef melalui pesan WhatApps, kemarin.
Dalam pemberitaan sebelumnya aktifitas tambang PT TEI yang beroperasi di wilayah Desa Gumpa, diduga melanggar peraturan menteri lingkungan hidup. Pasalnya melakukan penambangan berdekatan dengan pemukiman masyarakat setempat.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha Atau Kegiatan Pertambangan Terbuka Batu Bara, bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.
Kepala Dinas Lingkungam Hidup Barito Timur, Mishael, mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, sebab perizinan pertambangan dialih alih pusat.
“Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, bahwa perizinan Pertambangan diambil alih Pusat. Sehingga Daerah tidak bisa berbuat banyak atas keluarnya IUP PT TEI,” terangnya.
Mishael juga menerangkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengimbau kepada warga masyarakat Desa Gumpa dan sekitarnya tidak menjual lahan untuk pertambangan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“DLH sudah mengimbau kepada masyarakat daerah Gumpa agar jangan menjual lahan ke pertambangan untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tukasnya. (ell/cen)
BACA JUGA : PT TEI Abaikan Hasil Musdes Warga Gumpa
BACA JUGA : PT TEI Diduga Langgar Permen Lingkungan Hidup