Dua Raperda Akan Dievaluasi Gubernur

Dua Raperda
Asisten I Setda Katingan H. Hariawan, S.Sos, MAP saat menerima dokumen Keputusan DPRD Katingan terkait persetujuan penetapan dua buah Raperda, Rabu (1/11/2023).

KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, SPd, MSi melalui Asisten I Setda Katingan H. Hariawan, S.Sos, MAP atas nama jajaran eksekutif menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Katingan sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang telah melaksanakan Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas dua buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda)

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dengan agenda Pidato Pj. Bupati terhadap pendapat akhir Fraksi-fraksi dan Penandatanganan Keputusan DPRD Katingan terhadap dua buah Raperda, Rabu (1/11/2023) sore.

Adapuan dua buah Raperda tersebut, yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta tentang Pengarusutamaan Gender.

“Sebagaimana disampaikan dalam Laporan Hasil Rapat Bapemperda, dua buah Raperda tersebut telah kami perbaiki. Pada pendapat akhir fraksi-fraksi, dua Raperda ini telah disepakati bersama untuk dilakukan penandatangan keputusan DPRD Katingan,” ujar Hariawan.

Sebagai tindak lanjut, tutur Asisten I, pihaknya akan menyampaikan dua buah Raperda tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi atau fasilitasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material dan legalitas,” jelasnya.

Menurut Hariawan, hasil evaluasi terhadap dua Raperda itu akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. Untuk kemudian nantinya, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.

“Dibentuknya Raperda ini, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah,” terangnya

Selain itu, lanjutnya, untuk mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Termasuk juga, dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di daerah.

“Pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif,” imbuhnya. (ndi)