Polisi Amankan 2.256 Botol Ciu, Pasca Tewasnya Dua Warga Akibat Miras Oplosan

ciu
Personel Satnarkoba Polres Pulpis melakukan penggerebekan penjualan miras jenis ciu di jalan Trans Kalimantan, Desa Mantaren 1, Senin (30/10).Foto: Ist

PULANG PISAU – Pasca tewasnya dua warga Pulang Pisau (Pulpis) akibat mengonsumsi minuman keras (Miras) oplosan. Personel Satnarkoba Polres Pulpis langsung bertindak cepat dengan mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual miras jenis ciu, yakni RBB (36) dan AH (45).

Dari dua lokasi penjual miras yakni, di Jalan di Jalan Panunjung Tarung, RT 2, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, dan di sebuah bangunan ruko di jalan Trans Kalimantan, Desa Mantaren 1, RT 6, Kecamatan Kahayan Hilir. Personel berhasil mengamankan 94 dus atau 2.256 botol miras jenis ciu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso membenarkan bahwa pasca meninggalnya dua warga Pulang Pisau akibat mengonsumsi miras, jajaran Unit Satnarkoba Polres Pulang Pisau langsung bergerak cepat langsung melakukan pengembangan.

Kemudian didapati di sebuah bangunan ruko di jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren 1, sebanyak 91 dus ciu atau sama dengan 2.184 botol, minuman berenergi dan gelas plastic warna putih bening.

Selanjutnya di sebuah rumah di Jalan Panunjung Tarung, yang diduga tempat menjual minuman keras jenis ciu dan ditemukan sebanyak 3 dus atau sama dengan 72 botol dan 2 kotak minuman berenergi.

“Jadi dari dua tempat, petugas mengamankan 2 orang yang diduga menjual miras, yakni RBB dan AH dengan barang bukti 94 dus ciu atau setara 2.256 botol ciu dan 900 pcs gelas plastik warna putih bening serta 160 kotak minuman berenergi,” jelas Sugiharso.

Terhadap dua pelaku, kata Sugiharso, akan dikenakan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan I Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (ung/cen)