Kejari Pulpis Laksanakan Tahap II Perkara Dana Hibah di KPU

kpu
Penyidik Kejari Pulang Pisau saat melaksanakan tahap II perkara Tipikor KPU Pulang Pisau dengan tersangka US, Senin (30/10). Foto: Ist

PULANG PISAUKejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka US dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah APBN untuk pengadaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 di KPU Kabupaten Pulang Pisau dengan potensi kerugian keuangan negara Rp.241.097.818.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, mengatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka US dan barang bukti perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah APBN untuk pengadaan perlengkapan APD Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

“Hari ini kita melaksanakan tahap II perkara perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah APBN dengan tersangka US,” ucap Deddy Yuliansyah Rasyid, Senin (30/10).

Deddy menjelaskan dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau, kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020.

“Kemudian Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara dan didapatkan hasil audit yakni sebesar Rp.241.097.818, ” jelasnya.

Deddy menjelaskan, dalam persidangan nanti JPU Kejari Pulang Pisau akan bekerja secara profesional dalam melakukan penuntutan. Bahkan, JPU Kejari Pulang Pisau juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara, salah satunya dengan melakukan penyitaan aset tersangka US, yakni 1 unit Mobil Honda HR-V.

Tersangka US didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

” Selanjutnya tersangka US dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 18 November 2023 di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas,” pungkasnya. (ung/cen)