PULANG PISAU – Akibat tenggak minuman keras (Miras) oplosan dua warga Pulang Pisau (Pulpis) MA dan HS meninggal dunia.
Keduanya dinyatakan tewas diduga usai pesta miras oplosan di Jalan Tajahan Antang, RT 009, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, Jumat (27/10) sekitar pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso membenarkan kejadian tersebut.
“Diduga karena minum miras oplosan, dua orang meninggal dunia. Yaitu MA dan HS warga Kelurahan Bereng,” kata Sugiharso, Senin (30/10).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP didapat fakta-fakta kronologis kejadian. Yakni, kata Sugi, pada hari Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 sampai dengan 19.00 WIB bertempat di rumah MA telah mengonsumsi miras berupa 4 botol CIU kemasan 650 mm.
Dimana minuman tersebut dioplos dengan 2 botol minuman tabs, 4 kuku bima, dan 3 botol alkohol 70 persen yang dilakukan oleh MA, FI, HS, JU, SU, RB.
“Minuman tersebut dibeli dari warung di jalan lintas Kalimantan,” ucap Sugiharso.
Kemudian kata Sugi, pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, MA sakit dan diantar oleh bapaknya ke RSUD Pulpis dan sekitar pukul 16.30 WIB dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar 23.00 WIB, HS sakit dan berobat ke RSUD Pulpis dan setelah diberikan perawatan sampai hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, HS dinyatakan meninggal dunia.
“Pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIB jenazah MA dan HS dibawa penyidik ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk autopsi,” tandasnya sembari mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan minum-minuman keras oplosan karena dapat mengancam nyawa. (ung/cen)