SAMPIT-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, membuktikan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan hutan. Dalam waktu dekat akan mencabut izin perusahaan kayu di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
“Saat ini masih dalam proses, mungkin dalam waktu dekat akan kita umumkan proses pencabutan izinnya, karena saat ini pencabutannya itu secara online,” kata Halikin, Jumat (27/10/2023).
“Tapi untuk tumbuh membesarkan itukan perlu waktu lama bahkan ratusan tahun,” ungkapnya.
Dan sejauh ini pihaknya sudah melakukan blocking agar tidak ada lagi aktivitas atau operasional penebangan kayu di daerah tersebut.
“Hutan itu dijaga dan tidak digarap atau ditebang pengusaha kayu. Jadi jangan sampai pengusaha kayu menebang dan mereka mengambilnya,” ujarnya.
“Harapannya, kelak dapat melihat kayu berusia ratusan tahun seperti ulin, meranti, keruing, dan benuas yang usianya sekian tahun. Mungkin Kotim setiap tahun sudah tidak ada, apalagi Kotim sudah habis hutannya,” harapnya.
Pencabutan izin perusahaan kayu ini adalah upaya dalam menyelamatkan hutan. Pihaknya berharap kawasan itu menjadi monumental.
Prosesnya pencabutan izin tersebut tinggal menunggu Surat Keputusan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) oleh KLHK RI.
“Demi menyelamatkan kondisi hutan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang,” kata M Abadi.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut memang sudah terbukti melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan hidup, penyalahgunaan izin, pencemaran air dan udara serta kerusakan ekosistem di sekitar wilayah operasional perusahaan. Dan langkah itu merupakan tindakan yang tepat untuk memberikan efek jera kepada perusahaan.
“Kami selaku pihak DPRD juga menekankan akan pentingnya melakukan pemantauan yang ketat terhadap para perusahaan lain yang juga beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Kotim untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup lainnya yang berkelanjutan,” ungkapnya. (pri/cen)