KUALA KAPUAS – Setelah dicekoki minuman keras (Miras), seorang gadis belia alias anak di bawah umur, sebut saja Mawar (11) bukan nama sebenarnya, dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh terduga pelaku A (22).
Peristiwa kelam itu dilakukan pelaku di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Minggu 13 Agustus 2023 silam.
Sementara pelaku berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Kapuas, Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di penyeberangan Feri Sei Pitung, Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartarto, membenarkan perihal telah diamanahkan seorang pemuda berinisial A atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku sudah diamankan di penyebrangan Feri Sei Pitung, Desa Sei Pitung,” ucap AKP Iyudi Hartarto melalui rilis resminya.
Pria yang akrab disapa Iyudi itu menjelaskan, kejadian tersebut diketahui pada hari Minggu tanggal 13 agustus 2023 sekitar 14.00 WIB.
Dimana korban memberitahukan kepada pelapor, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seorang lelaki secara paksa. Berawal ketika korban diberi minuman keras jenis vodka hingga kehilangan kesadaran.
Kemudian korban dibawa ke dalam kamar dalam sebuah rumah dan terduga pelaku secara paksa melakukan layaknya hubungan suami istri.
Atas kejadian tersebut orang tua korban sebagai wali serta korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres kapuas untuk proses lebih lanjut.
“Untuk TKP di jalan Trans Kalimantan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iyudi Hartarto.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 KUHPidana. (ung/cen)