Mahasiswa S1 Tidak Wajib Skripsi

skripsi
Rektor Universitas Palangka Raya Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S.

PALANGKA RAYA-Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, mengapresiasi lahirnya regulasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan.

Khususnya pada Pasal 18- 20 dalam aturan itu. Dimana menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir mahasiswa bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek atau bentuk lainnya yang sejenis.

“Kebijakan ini memang menimbulkan banyak perspektif yang beragam,” ucap rektor saat berbincang dengan media disela aktivitasnya.

Prof Salampak mengungkapkan, hal tersebut merupakan transformasi dalam merdeka belajar yang mewujudkan visi Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian demi terciptanya pelajar yang berpancasila.

Dimana hal itu untuk mencapai pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan secara khusus Provinsi Kalimantan Tengah.

“Hal ini merupakan langkah transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, dimana perguruan tinggi khususnya UPR mempunyai kebebasan melakukan inovasi sehingga bisa fokus meningkatkan tridarma dan mencetak lulusan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan mampu adaptif di kancah global,”ucapnya.

Secara umum, rektor menyikapi keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, khususnya bagi UPR, akan segera membahas hal tersebut dalam rapat senat yang nantinya akan mengeluarkan kebijakan akademik bagaimana aturan dan metode yang bisa diterapkan dalam penerapan kurikulum yang berbasis prototipe, proyek atau bentuk tugas lainnya yang sejenis.

Lanjutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan kurikulum dan penyesuaian konversi SKS yang ditetapkan dalam SPM Dikti.

“Kebijakan yang akan diambil oleh UPR dalam bidang akademik yang berkaitan syarat kelulusan di jenjang sarjana, sarjana terapan, dan pascasarjana jangan sampai substansinya bertentangan dengan  permendikbud ristek tersebut,” katanya.

Ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan yaitu kekhasan pada masing-masing program studi yang mengatur lebih cermat.  Maka hal Ini membutuhkan masukan yang membangun.

“Karena ini menjadi potensi dampak tercepat dalam membangun dan menciptakan SDM unggul, harus kita akui dari sisi kecepatan perguruan tinggi yang akan langsung terasa oleh masyarakat dan ekonomi,”tutupnya.

Untuk diketahui, Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi tidak wajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi untuk tugas akhir. Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.

Pilihan itu berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir sejenis lainnya yang bisa dikerjakan secara individu atau berkelompok. Dengan kata lain, skripsi bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan wajib mahasiswa untuk lulus dari perguruan tinggi.

Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, memaparkan bahwa penambahan pilihan tugas akhir ini adalah karena mempertimbangkan berbagai macam prodi yang mungkin memiliki cara pengukuran kompetensi yang berbeda.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya itu dengan cara lain,” jelas Nadiem dikutip dari streamed live kanal YouTube kemendikbud RI Selasa (29/08/2023) lalu. Terutama, untuk program vokasi, Nadiem mengatakan, mahasiswa program vokasi menunjukkan kompetensinya dengan cara memperlihatkan keterampilan teknis. Sehingga dalam hal ini, membuat karya ilmiah lantas menjadi sistem yang dipertanyakan keefektifannya. (rul/cen)