Buruh Harian Lepas Curi Motor

buruh harian lepas
Polsek Katingan Hilir berhasil mengamankan MWP dan barang bukti lainnya, Minggu (22/10/2023) malam.FOTO: IST

KASONGAN – Personel Polsek Katingan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (22/10/2023) Pukul 18.45 WIB. Pelaku berinisial MWP (21) yang berprofesi buruh harian lepas, ditangkap Polisi.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana SH, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Efendi Batubara, SH, MH, membenarkan adanya dugaan tindak pidana curanmor tersebut dan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut berawalnya adanya laporan warga yang menjadi korban, Didik Wahyudi (38) kepada salah satu personel Polsek Katingan Hilir, pada Minggu (22/10/2023) pukul 18.00 WIB.

Mendapatkan informasi itu, anggota memastikan kepada korban ciri-ciri sepeda motor yang telah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku beserta sepeda motor berhasil diamankan petugas bersama warga di Kota Kasongan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar sepeda motor itu milik korban yang hilang.

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor warna hitam-biru, satu lembar STNK, dua lembar plat dan satu buah obeng warna hijau corak kuning,” jelas Kapolsek, Selasa (24/10/2023).

Petugas lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek, untuk selanjutnya membuat laporan polisi dan melakukan interogasi guna pengembangan lebih lanjut.

“Kepada pelaku, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ndi/cen)