PALANGKA RAYA – Sebanyak 200 lembar Sertifikat Halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Palangka Raya ‘Go NIB, Go Halal, Go Market Modern’ diserahkan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Senin (23/10/2023).
Pj Wali Kota Palangka Raya melalui Plh Sekda Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan, sertifikasi halal produk bagi pelaku usaha UMKM memberi peluang dan ruang agar bertumbuh kembang usaha dari segenap UMKM Kota Palangka Raya.
“Harapan saya kepada pelaku usaha UMKM akan selalu memiliki inspirasi untuk melindungi, menjamin produk halalan tayyiban (sesuatu yang halal lagi baik),” ujarnya.
Menurutnya, pihak Pemko akan selalu mendorong dan berikan dukungan melalui sertifikasi halal produk bagi pihak UMKM bertujuan melindungi segenap bangsa, menciptakan kesejahteraan rakyat, tidak hanya itu, label halal hadir dengan adanya pengawasan BPOM halal sebagai upaya melindungi makanan dan minuman yakni aman dan baik.
Fasilitas ini, tentunya menyelamatkan dan membantu ketahanan generasi yang akan datang, mulai dari sumbernya, pengolahan, untuk menjadikan generasi yang unggul.
“Untuk itu menampilkan lebel sebagai jaminan produk halal harus secara kontinu dan berkelanjutan, artinya tatanan interaksi dunia yang semakin sempit dan padat terutama agama Islam tentunya perlunya jaminan halal, sebagai pelengkap dan meyakinkan konsumen sehingga ada daya tarik soal rasa dan keamanan sebagai kunci, jangan gunakan zat warna berlebihan, pengawet yang tidak diperuntukkan, dimohon untuk diperhatikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Agama Kalteng Dr.H.Noor Fahmi, MM melalui Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Halal Kalteng, Drs.H.Tuaini,M.Ag menerangkan, ada beberapa pelaku UMKM masih dalam proses dan tidak mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini dipicu ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Sesuai amanah UU no 33 Tahun 2014 semua makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal.
“Pemerintah harus hadir guna sebagai penjamin keamanan dari makanan yang dikonsumsi, diperjual belikan dan beredar tentunya ada kerjasama dengan pihak terkait yaitu Dinas Kesehatan, BPOM, Koperasi Perdagangan dan Kementerian Agama Kalteng sebagai badan jaminan penyelenggara produk halal mitra dengan halal center yang memiliki fasilitas lab, tim auditor, pendampingan dan komisi fatwa MUI,” kata Tuaini.
Ketua Satgas Halal Kalteng tersebut menegaskan, sesuai dengan amanah UU, pada 17 Oktober 2024 seluruh pelaku UMKM apabila belum memiliki sertifikat halal, maka akan mendapatkan sanksi tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli.
“Kami mengimbau, kepada seluruh rekan media agar ikut andil dalam mensosialisasikan informasi ini kepada seluruh pelaku UMKM. Mengingat syarat yang begitu mudah yaitu NIP, KTP, Domisili, nama usaha, maka akan kami bimbing,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Kepala Perwakilan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalteng, Nanang Fahrurrazi, memaparkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk sertifikat halal se-Indonesia Kalteng urutan ke 18 untuk sertifikat hampir mencapai angka 6.000, angka tertinggi se Kalimantan.
Dirinya, akan menargetkan menjadi 10 besar sesuai harapan bersama, datanya bersifat dinamis artinya akan terus berubah.
“Sesuai dengan visi misi Presiden RI mengeluarkan satu juta produk halal se Indonesia tahun ini, untuk tahun depan 10 juta produk halal baik yang gratis maupun yang reguler. Sertifikasi halal itu ada 2 pintu, Untuk kegiatan hari ini gratis oleh BPJPH,” tuturnya.
Anisa selaku peserta UMKM sertifikat halal, saat dikonfirmasi awak koran ini dirinya mengaku, mendapat informasi ini dari sosial media Facebook, pengurusan sejak Juli secara gratis dengan syarat KTP, NIP dan foto usaha. (ifa*/abe)