KASONGAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Katingan akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2023. Pelaksanaannya sepenuhnya merupakan tanggung jawab panitia Pilkades. Sehingga panitia harus bersikap netral dan bertanggung jawab dalam suksesnya pelaksanaan Pilkades.
Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si mengatakan, bahwa ada 37 desa dari sembilan Kecamatan yang melaksanakan Pilkades serentak.
Dia berharap, kepada panitia penyelenggara, agar mentaati aturan-aturan yang ada dan bersikap netral.
“Jangan sampai melakukan kecurangan dengan memihak kepada salah satu calon,” tegasnya, baru-baru ini.
Menurut Pj Bupati, ketika proses Pilkades tidak jujur dan tidak benar serta penuh dengan kecurangan, maka tidak akan diterima oleh masyarakat. Tentunya itu akan berimbas pada stabilitas yang ada di desa akan terganggu. Oleh karena itu, dia meminta kepada semua Camat agar memantau pelaksanaan Pilkades nantinya.
“Saya sudah menginstruksikan kepada para camat yang desanya melaksanakan Pilkades, agar mengawal seluruh tahapan. Jangan sampai ada terindikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, walaupun anggaran untuk tingkat kecamatan pas-pasan, karena banyak pemangkasan. Diharapkan kepada semua camat agar mengawal Pilkades ini,” tutur Saiful.
Dia menuturkan, apabila nantinya ada indikasi panitia penyelenggara menjadi bagian dari orang yang melakukan kecurangan maka akan menyakiti masyarakat desa tersebut.
“Karena siapa pun yang menang menjadi Kepala Desa atas pilihan masyarakat dengan proses kemenangannya sesuai dengan aturan serta tidak ada kecurangan, maka desa tersebut akan aman, damai, tentram, kondusif,” imbuhnya.
Pj Bupati mengharapkan, kepada semua Camat, agar terus mengawal dalam penyelenggaran Pilkades. Jangan sampai pihak panitia keluar dari tata aturan-aturan yang sudah ada.
“Apabila ada indikasi- indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara yang dipengaruhi oleh calon-calon Kades, maka terbentuk sistem pemilihan yang tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Saiful juga mengingatkan, kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, agar anggaran untuk pelaksanaan Pilkades segera disalurkan sebagaimana mestinya. Sekaligus menitipkan pesan untuk panitia penyelenggara di tingkat desa, agar melaksanakan Pilkades sebagaimana yang tertuang dalam regulasi yang ada.
“Karena apabila ada persoalan kecurangan dan lainnya, maka yang repot Camat dan Kepala Dinas Pemdes. Untuk itu sebelum terjadi, sebaiknya dicegah terlebih dahulu. Camat merupakan orang tua dari masyarakat, tempat mereka mengadu atas persoalan yang terjadi. Oleh karena itu, jangan sampai ada Camat yang menolak saat warga datang mengadu untuk mencari solusi yang terbaik,” ucapnya. (ndi)