KUALA KURUN – Merebaknya di era digitalisasi seperti sekarang ini, masyarakat sangat mudah mengakses berbagai hal yang beragam jenis, baik hal positif maupun negatif. Kini serba ada di situs internet. Seperti, pinjaman online (Pinjol) sudah beredar di situs-situs yang ada di google.
Anggota DPRD Gunung Mas Pebrianto mengingatkan, dengan adanya kemajuan tersebut masyarakat perlu adanya edukasi atau pembelajaran kepada mereka, supaya tahu bagaimana memanfaatkan teknologi secara tepat guna.
“Di zaman digital saat ini, perlu adanya pencegahan masyarakat agar tidak terjerumus pinjaman online. Maka itu, harus diberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait situs-situs yang dapat merugikan mereka,” katanya, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, pinjol yang resmi itu harus terdaftar melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo pemerintah daerah, sehingga Masyarakat yang belum memahami agar tidak terjebak pada penawaran pinjol.
“Pinjol adalah salah satu hal yang cukup merugikan masyarakat, karena selain bunganya lumayan juga ancaman data pribadi disebar ke media sosial,” ujarnya.
Oleh sebab itu, saran dia, masyarakat yang berlum mengerti atau gaptek terhadap teknologi diharapkan untuk menjauhi pinjol yang ada di iklan situs. Apabila terpaksa ingin meminjam uang pun ke lembaga atau perusahaan yang legal dan terdaftar di OJK.
“Perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak apabila menggunakan pinjol dan sebisa mungkin masyarakat diminta untuk menjauhi serta tidak mengubris terkait pinjaman online,” pungkasnya. (nya/abe)