Cabul Sesama Jenis, Modus Wifi Gratis

cabul
Pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak bawah umur diamankan petugas.Foto:Ist

KUALA KAPUAS-Seorang pria berinisial A (40) harus meringkuk di jeruji besi setelah dilaporkan oleh M Rifai (43) ke Polres Kapuas atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak laki-laki AN (11) di bawah umur.

Perbuatan cabul tersangka dengan cara meremas dan mempermainkan alat kelamin korban dengan modus memberikan akses wifi gratis.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartarto, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria bernama A atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Kapuas pada Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas,” ucap AKP Iyudi Hartarto, Rabu (18/10).

Iyudi menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi Sabtu tanggal 14 0ktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di warung pelaku jalan Trans Kalimantan Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dimana kata, Iyudi, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan akses internet atau wifi gratis dengan maksud agar rencana melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban dapat terlaksana.

“Kemudian pelaku berbuat cabul dengan cara meremas dan mengocok alat kelamin milik korban. Karena merasa keberatan, orang tua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata Iyudi Hartanto.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas dan menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana. (ung/cen)