PKL Keluhkan Ada Iuran Fiktif

PKL Keluhkan Ada Iuran Fiktif
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto saat memberikan keterangan terkait adanya iuran fiktif kepada sejumlah pedagang di kawasan taman kota.Foto:Ist

PALANGKA RAYASatpol PP Palangka Raya melakukan kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019 tentang pertamanan dimana fungsi taman kota bersih dari pedagang kaki lima (PKL).

Namun, dalam pelaksanaan giat tersebut, Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, mendapati adanya keluhan dari pedagang yang kerap dimintai pembayaran atau iuran fiktif.

“Pada saat kita tanyakan ke pedagang, ada beberapa keluhan yang disampaikan, khususnya terkait adanya pedangan dimintai membayar, pembayarannya bervariasi,” ungkap Berlianto, Selasa (17/10/2023).

Mendapati keluhan tersebut, pihak Satpol PP Palangka Raya akan mendalami hal itu, berdasarkan pengakuan beberapa pedagang di lokasi tersebut.

“Saat dilapangan tadi kami tanyai lagi ke pedagang, yang meminta itu siapa, tapi mereka tidak bisa menjawab, dan itu akan kami dalami lagi,” tuturnya.

Berlianto menjelaskan, berdasarkan Perda yang berlaku saat ini, di area tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas perdagangan.

“Yang pasti disini adalah jalur yang memang tidak boleh berjualan, dan otomatis juga tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun, karena memang harus steril areanya,” jelasnya.

Kasatpol menambahkan, sebelumnya beberapa keluhan sudah pihaknya dapati dari laporan masyarakat yang melapor di media sosial.

“Terkait pedagang ini ada yang diminta sejumlah uang, tapi kita belum tau kebenarannya dan pada malam ini kita tanyakan langsung dan akan kita dalami, kita masih belum tau,” pungkasnya. (rdo/cen)