PALANGKA RAYA-Mutasi dua perwira tinggi (Pati) yang menjabat Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapat respons dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan dan Pusat Pengaduan dan Pelapuran Masyarakat Pencari Keadilan Republik Indonesia (P2MPK-RI).
Melalui surat terbuka yang disebutkan bahwa mutasi Kapolda Kalteng menjadi Kapolda Kaltim, Kapolda Kaltim menjadi Kapolda Jatim merupakan kekeliruan fatal.
Dalam hubungannya dengan dugaan tindakan refresif oknum anggota Polri yang melakukan penembakan terhadap masyarakat hukum adat Dayak Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah ketika menuntut plasma di PT HMPB dan kriminalisasi terhadap warga Dayak Benuaq Erika Siluq dkk di Kaltim akibat melawan perusahaan batubara.
“Kepada Presiden Republik Indonesia agar berkenan memerintahkan Kapolri agar membatalkan mutasi Kapolda Kalteng, Irjen Nanang Avianto menjadi Kapolda Kaltim dan tidak memberikan jabatan apapun kepada yang bersangkutan, selama proses hukum atau investigasi terkait meninggalnya 1 (satu) orang warga Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak dan menyebabkan 2 (dua) orang luka-luka dan puluhan orang lainnya diamankan dalam kasus di Desa Bangkal tersebut terungkap dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Julegar dan Nelpianus selaku Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan P2MPK-RI, Minggu (15/10/2023) dilansir dari kalteng.co.
Kepada Presiden Republik Indonesia diharapkan berkenan memerintahkan Kapolri segera membentuk Tim Investigasi yang beranggotakan MADN, DAD Kalteng, DAD Kabupaten Seruyan, Komnas HAM, Divisi Propam Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri dsb guna melakukan investigasi untuk mengusut adanya dugaan oknum-oknum anggota Polri yang terlibat dalam melakukan penembakan terhadap masyarakat hukum adat Dayak sampai tuntas serta diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena telah menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia, 2 (dua) orang luka-luka dan puluhan orang lainnya diamankan.
“Serta memberikan dukungan kepada MADN, DAD Kalteng, BATAMAD Kalteng, DAD Kabupaten Seruyan melalui para Damang Kepala Adat terkait untuk melakukan sidang adat dalam rangka menegakkan hukum adat atas pelanggaran Hukum Adat Dayak yang terjadi baik kepada PT. HMBP maupun kepada oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini,”ujarnya.
Selain itu, Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan P2MPK-RI ini juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar berkenan memerintahkan Kapolri agar melakukan peninjauan kembali mutasi Irjen Pol Imam Sugianto dari Kapolda Kaltim menjadi Kapolda Jatim.
“Kapan perlu di nonjob-kan terlebih dahulu sampai permasalahan pembiaran pertambangan batubara ilegal yang terjadi di wilayah Kaltim yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya diusut tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Dikatakanya, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto telah gagal memberantas pertambangan batubara illegal, dan pada masa kepemimpinannya juga telah terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat dayak atas nama erika siluq, dkk
Bahwa sebelumnya Erika Siluq, S.H., M.Kn, Ferdinan S. Liing anak dari F. Weli Liing, Priska anak dari Maring dan Misen anak dari Tanjong telah dilaporkan oleh Edy Suherman/ Humas PT. ENERGI BATU HITAM kepada pihak Kepolisian Resort Kutai Barat karena diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana, kemudian atas adanya laporan tersebut selanjutnya telah dilakukan upaya paksa terhadap mereka 4 (empat) orang warga Dayak benuaq tersebut diatas padahal hanya meminta ganti rugi karena adanya pembangunan gedung bahan peledak yang berada di dekat lokasi tanah keluarganya. Kepada mereka dilakukan pemanggilan sebagai Saksi, kemudian ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Kutai Barat dengan dasar : Laporan Polisi Nomor : LP-B/18/II/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 3 Februari 2023.
Disebutkanya, ironis bahwa kenyataan yang terjadi di lapangan pertambangan batubara ilegal marak terjadi sebagaimana BUKTI terlampir (tanda panah pada tutupan tanah disekitar IUP-OP PT. ENERGI BATU HITAM menunjukkan adanya penambangan batubara ilegal/ diluar perizinan resmi).
“Hal ini kami lampirkan sebagai bukti bahwa apa yang diteriakkan oleh Erika Siluq sebagai Tokoh dan Aktivis bahwa pertambangan batubara ilegal marak terjadi di wilayahnya (termasuk Desa/ Kampung Lotaq dan Bentas) ADALAH BENAR dan faktanya sampai saat inipun belum ada penindakan oleh Kapolda Kaltim terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal tersebut,”bebernya.
“Sehingga oleh karena itu, terhadap Irjen Imam Sugianto, kami minta agar Kapolri juga melakukan peninjauan atas mutasinya ke Polda Jatim, kapan perlu di nonjob-kan terlebih dahulu sampai permasalahan pembiaran pertambangan batubara ilegal dan kriminalisasi masyarakat hukum adat Dayak Kaltim ini diusut tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.
Ditambahkan, patut dicatat, beberapa kasus diatas adalah berhubungan dengan Sumber Daya Alam Kalimantan milik orang Dayak selaku penduduk asal yang dikuasai oleh Pengusaha secara melawan hukum dan praktek tersebut dibiarkan penguasa. Hal ini harus dihentikan.
Demikian surat terbuka ini disampaikan, agar dapat ditindaklanjuti pada kesempatan pertama, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (*/tur/cen)
BACA JUGA : Kapolri Copot Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan