PURUK CAHU – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Cahai Ondhui Tingang, kantor Bupati Murung Raya Jalan Letjend. Suprapto No.01 Puruk Cahu, Senin (9/10/2023) lalu.
Pj. Bupati Mura Hermon saat diwawancarai awak media berharap, kepada PPPK setelah menerima SK untuk mempelajari tugas fungsi.
“Tugas kalian adalah mengabdikan diri. Maka oleh karena itu, jangan lemah, jangan tidak disiplin, justru jadi lah lebih baik lagi dan jadi lah motivator dimana saudara-saudaraku berada,” pesan Hermon, Jumat (13/10/2023).
Pj Bupati Mura, juga mengingatkan kembali kepada para PPPK. “Di mana pun ditempatkan bekerja, saya tidak mau mendengar ada yang mau pindah. Formasi yang ada itu pilihan kalian sendiri,” tegas Hermon.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Mura Viktor Imanuel saat dikonfirmasi di tempat berbeda mengatakan, diketahui sebanyak 37 peserta yang dinyatakan lolos melalui tahap reformulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 Kabupaten Mura.
“Namun yang menerima Surat Keputusan hari ini sebanyak 36 orang saja, karena 1 orang mengundurkan diri,” ungkap Viktor. (udi/abe)