PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap dua identitas yang diduga pelaku tindak pidana pembakaran lahan, hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Gohong dan Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Dua orang pelaku pembakar lahan ini usia sudah lanjut bisa dikatakan kakek yakni berinisial N (67) dan P (66).
“Alhamdulillah, Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap dua kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Yang pertama dengan terduga pelaku P (66) dengan TKP Desa Gohong dan N (67) dengan TKP Desa Hanjak Maju,” ucap Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharso dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin saat menggelar pres rilis di Polres Pulang Pisau, Jumat (13/10).
Wakapolres mengatakan, saat ini di Kabupaten Pulang Pisau sudah ditetapkan status tanggap darurat karhutla. Dimana, sudah dilakukan dua kali tanggap darurat, yakni 10 hari pertama pada 29 September hingga 10 Oktober 2023. Kemudian saat ini sudah masuk masa perpanjangan tanggap darurat karhutla.
“Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau hingga kini sudah mencapai ribuan hektare luas lahan yang sudah terbakar. Tersebar di Kecamatan Jabiren, Kahayan Hilir, Sebangau Kuala, Kahanyan Kuala, bahkan di Kecamatan Kahayan Tengah juga ada,” ucap pria yang akrab disapa Edia ini.
Wakapolres menjelaskan, bahwa sesuai dengan tupoksi dalam penegakan hukum, juga melakukan upaya penanggulangan Karhutla.
“Alhamdulillah, kita bisa mengungkap dua perkara tindak pidana Karhutla yang terjadi diwilayah Kabupaten Pulang Pisau ini,” katanya.
Wakapolres menjelaskan, untuk tersangka pertama adalah seorang kakek berinisial P (66) dengan TKP Desa Gohong tanggal 22 September 2023, saat itu status masih siaga Karhutla.
Dengan kronologis pelaku membersihkan lahan untuk menanam singkong, namun dilakukan dengan cara membakar dan api menjalar dan tidak bisa dikendalikan, sehingga membakar lahan milik orang lain.
“Alhamdulillah dengan kecepatan anggota Polres Pulang Pisau yang langsung dipimpin Bapak Kapolres langsung melakukan pemadaman. Api pun dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak melebar ke mana-mana,” tegas Wakapolres.
Kemudian untuk pelaku ke dua adalah kakek berinisial N (67) dengan TKP Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir.
Dengan kronologis pelaku berencana meremajakan pohon karet dan akan diganti dengan tanaman sawit. Namun pelaku ini setelah menebang pohon-pohon karet tersebut, kemudian dikumpulkan dan mulai membakar ranting-rantingnya.
Setelah membakar pohon karet dan rantingnya itu, kata Edia pada tengah hari pelaku pulang kerumahnya untuk melakukan aktivitas lain. Namun tanpa disadari api semakin membesar dan menjalar ke lahan lainnya hingga kebakaran lahan mencapai 5 hektare.
“Kami dari Polres Pulang Pisau bersama OPD dan stakeholder lainnya bahu membahu dan berjibaku memadamkan api tersebut. Alhamdulillah, api dapat dikendalikan, sehingga kebakaran lahan tidak melebar kemana-mana,” tandasnya
Untuk kedua pelaku kata Wakapolres akan dikenakan Pasal 187 Junto 188 KUHP Karena kesengajaan dan atau karena kelalaiannya menyebabkan bahaya kebakaran dengan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun. Tetapi Pelaku P dan N ini tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik karena ada selain kondisi sudah lansia juga koperatif.
“Tetapi dari Penegakkan hukum Polres Pulang Pisau akan tetap melakukan proses penyidikan dan membawa keranah hukum dan Pengadilan yang akan memutuskan hukuman seadil-adilnya kepada dua pelaku ini,” pungkasnya. (ung/abe)