PALANGKA RAYA – Ombudsman RI Perwakilan Kalteng turut menyayangkan, adanya isu mengenai keterlibatan anak Kepala Dinas di Kota Palangka Raya, dalam dugaan pungutan liar (Pungli) parkir.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Raden Biroum Bernardianto menyesalkan, mencuatnya berita dugaan terjadi permasalahan pada pengelolaan perpakiran di Kota Palangka Raya.
“Kami mendorong kepada Pemko Palangka Raya agar segera melakukan evaluasi internal terhadap pengelolaan parkir, sekaligus dapat mengklarifikasi berita-berita negatif yang berkembang sebagai bagian fungsi pengawasan,” kata Bernardianto, Jumat (13/10).
Menurutnya, pemerintah kota selaku pihak pengambil kebijakan tata kelola parkir dan sekaligus pengelola, tentunya memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin pengelolaan parker dikelola secara profesional.
Adanya potensi mall administrasi tidak saja terjadi akibat permasalahan konsep tata kelola, namun potensi juga dapat ditimbulkan akibat perilaku pelaksana kebijakan yang tidak profesional.
“Pengawasan dan evaluasi, tentunya perlu dilakukan oleh pihak Pemko agar berita viral tentang pengelolaan parkir tidak berkembang liar tanpa kejelasan,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Bernardianto, yakni guna menjamin ketentraman masyarakat pengguna jasa parkir dan mengantisipasi bocornya pendapatan daerah.
Ombudsman RI tak luput mengingatkan, bahwa pemerintah kota melalui aparaturnya memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan berdasar dalam pemberian layanan publiknya.
“Jika memang terdapat permasalahan tata kelola maka perlu diperbaiki. Jika menyangkut kepada profesionalitas pelaksana, maka dapat dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rdo/abe)