KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan, dengan pemerintah daerah (Pemda) berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kita akui di Kabupaten Gumas ini cukup banyak perusahan besar swasta, namun masih minim masyarakat yang bekerja di perusahaan. Maka dari itu pemda harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita agar mereka bisa masuk di perusahaan,” ucap Wakil Ketua DPRD Gumas Neni Yuliani, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, pemerintah pusat sudah memberikan payung hukum bagi masyarakat dengan diberikannya hak melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemkab Gumas juga sudah diterbitkannya Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
“Dengan diterbitkannya perda tenaga kerja lokal, artinya pemda juga bisa memfasilitasi tenaga kerja ke pihak perusahaan melalui balai pelatihan bagi karyawan yang akan dibutuhkan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Namun kenyataannya, sambung dia, masyarakat lokal yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan yakni pekerja kasar saja. Walaupun begitu jelas dia, pemerintah juga harus bisa memberikan rekomendasi untuk perusahaan yang sesuai dengan keahlian atau skill yang dibutuhkan pihak penyedia lapangan pekerjaan.
“Disini lah pemda bisa hadir memberikan rekomendasi ke perusahaan dan sesuai keahlian pelamar. Jadi pemerintah juga harus bisa menyediakan balai pelatihan bagi masyarakat sesaui apa yang dibutuhkan perusahaan,” pungkasnya. (nya/abe)