PALANGKA RAYA–Oknum guru besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Palangka Raya (UPR), Prof K dipolisikan oleh Paulus Alfon Yance Dhanarti selaku dosen Fisipol UPR, Kamis (5/10/2023).
Laporan tersebut dilayangkan lantaran diduga Prof K melakukan perbuatan pencemaran nama baik. Pembuatan laporan ini, Paulus didampingi kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Parlin mengutarakan, jika pelaporan yang dilayangkan oleh pihaknya ini terpaksa dilakukan. Pasalnya sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk melakukan upaya klarifikasi dan permintaan maaf oleh terlapor usai diberikan somasi.
“Dugaan pencemaran nama baik klien kami ini dilakukan oleh terlapor melalui pesan singkat di aplikasi whatsapp kepada sejumlah dosen Fisipol,” katanya kepada awak media usai membuat laporan.
Dijelaskannya, jika terlapor saat itu menyebutkan kliennya sebagai pro premanisme. Dugaan pencemaran nama baik tersebut dikirimkannya erat kaitannya dengan pemilihan senat beberapa waktu lalu.
“Jadi bunyi pesan yang dikirim terlapor, menyebutkan tiga calon senat adalah pro premanisme dan binaan dari Paulus Alfon. Bunyi pesan tersebut sangat tendensius untuk mengarahkan dosen yang memiliki hak suara memilih kepada satu calon senat yang disebut anti premanisme oleh terlapor,” tegasnya dilansir dari kalteng.co.
Hal senada juga disebutkan oleh Paulus Alfon, ia mengatakan pelaporan ini dilakukan untuk membuktikan jika tuduhan tersebut tidak benar. Terlebih dirinya selaku akademisi dan ASN tidak pernah mendapatkan sanksi yang mengarah pada premanisme.
“Saya kaget mengetahui ada pesan seperti itu padahal sampai hari pemilihan senat pada 22 September 2023 lalu saya masih ketemu dengan beliau (terlapor) bahkan bersalaman,” jelasnya.
Mengetahui adanya pesan itu, pada 25 September 2023 dia membuat somasi untuk meminta klarifikasi dan permintaan maaf Prof K. Tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti.
“Saya kemarin memberikan waktu selama 3 hari untuk mengklarifikasi isi pesan tersebut. Namun tidak dihiraukan. Saya merasa tidak memiliki masalah dengan beliau secara personal. Kalau urusan kampus, memang beberapa kali kita berdebat,” pungkasnya.
Sementara, Prof K ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp terkait pelaporan tersebut masih belum memberikan balasan. (oiq/kpg/cen)