PALANGKA RAYA-Lahan perkebunan kelapa sawit PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, dengan luas kurang lebih 372 hektare (Ha) disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng, selain pemadaman api secara langsung langkah penegakan hukum harus dilakukan.
“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Rasio Sani dalam rilis yang disampaikan Jumat (6/10/2023).
Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan. Penegakan hukum berlapis diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi.
Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar, apabila berdampak terhadap kesehatan.
Untuk badan usaha/korporasi akan dikenakan pidana tambahan antara lain, perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).
“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegas Rasio Sani.
Ia menuturkan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla, karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Bahkan, sekolah-sekolah di Kota Palangka Raya harus diliburkan.
Karhutla ini menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara. Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera.
Terkait penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani mengatakan, bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.
Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan kepolisian serta jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Kami ingatkan kembali kepada korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menanggulangi karhutla. Ancaman hukumannya sangat berat, karena karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla. Ini komitmen KLHK,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan bahwa KLHK berkomitmen menindak karhutla. Hingga saat ini KLHK telah melakukan penyegelan di 18 lokasi karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Di Kalimantan Barat sepuluh lokasi karhutla telah disegel yaitu, lokasi karhutla di PT. SKM (1.794,75 Ha), PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha), PT. WAN (110 Ha), PT. P (38 Ha), PT. CKP (594 Ha), PT. LAR (365,98 Ha), dan PT. BMJ (57,87 Ha).
Sedangkan di Kalimantan Tengah terdapat delapan lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK yaitu, lokasi karhutla di PT. KSB (1.357,66 Ha), PT. BSP (242 Ha), PT. KMA (120,51 Ha), dan lima lokasi lahan gambut milik masyarakat.
“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” tambah David.
Terpisah, Manajer Operasional PT PGK, Hapy Fadlih, mengatakan pihak perusahaan sudah bantu memadamkan api biar tidak masuk ke wilayah Palangka Raya, pada saat api masih di wilayah Taruna pada 10 September lalu.
“Batas kebun kami ini antara Palangka Raya dan Pulang Pisau. Jadi kami bekerja sama dengan MPA Kameloh semaksimal mungkin memadamkan api. Kami sudah membantu sumur bor di wilayah taruna,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait wilayah yang disegel oleh Gakkum KLHK, ia menegaskan, bahwa wilayah mereka adalah berbatas parit, di luar itu tidak. Ia menyebut itu masuk wilayah Pulang Pisau.
“Kejadian tanah ini yang terbakar adalah SHM semua punya orang pribadi. Lahan kami di sini adalah lahan banjir,” bebernya. (cen)