KASONGAN – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pihak dewan mengimbau, seluruh lapisan masyarakat yang sudah berusia 17 tahun agar melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sehingga nantinya saat pelaksanaan pemilu, mereka yang telah memenuhi syarat bisa menggunakan hak suaranya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, S.Sos mengatakan jika sampai tidak melakukan perekaman, maka besar kemungkinan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilu nanti.
“Karena, e-KTP merupakan salah satu persyaratan saat ingin memilih atau mencoblos di kotak suara pada hari H nanti,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Terkait dengan kendala perekaman bagi masyarakat yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan, Marwan meminta, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan yang memiliki wewenang agar melakukan jemput bola. Terutama, ke desa-desa yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan.
“Untuk opsi jemput bola ini, tentu saja membutuhkan anggaran lumayan besar. Karena bukan hanya menggunakan armada di jalan darat saja, tapi juga menggunakan alat transportasi sungai,” tutur anggota dewan asal Daerah Pemilihan Katingan I yang meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini.
Bahkan lanjut Marwan, waktunya pun tidak akan cukup hanya satu hari. Karena, yang melakukan perekaman tidak mungkin orangnya seketika itu berada di desa tersebut.
“Masalahnya, ketika petugas Disdukcapil berada di desa tersebut, bisa saja masyarakatnya sedang menjalankan aktivitasnya di luar desa tersebut sehingga harus menunggu dulu,” imbuhnya.
Menurut Ketua DPRD, pihaknya selalu berupaya untuk mendorong pihak Disdukcapil agar membuat rencana anggaran untuk perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola tersebut. Sehingga seluruh masyarakat Katingan, bukan hanya di ibukota dan yang dekat dengan saja melakukan perekaman e-KTP.
“Namun, masyarakat di pelosok desa juga bisa melakukan perekaman. Sehingga pada hari H pemilu Tahun 2024 mendatang, mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Sukarti menyebut jika saat ini ada sekitar 4.000 masyarakat di beberapa desa di bagian hulu yang berusia 16 tahun dan menjelang hari H Pemilu nanti genap berusia 17 tahun. Hingga sekarang mereka belum melakukan perekaman e-KTP. (ndi)