Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Palangka Raya

rokok ilegal
Puluhan ribu batang rokok ilegal disita oleh jajaran Bea Cukai Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Foto:Ist

PALANGKA RAYA– Puluhan ribu batang rokok ilegal disita di Palangka Raya. Penindakan terhadap barang gelap yang telah melanggar hukum ini dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 28 Juli 2023 lalu ini, Bea Cukai Palangka Raya berhasil meringkus pria berinisial S. Pelaku ini didapati memiliki sebanyak 52.000 batang rokok ilegal yang diambilnya dari salah satu gudang jasa ekspedisi.

si yang didapat dari jajaran intelijen. Di mana adalah salah satu wilayah di Kota Palangka Raya terdapat pelaku terlibat peredaran rokok ilegal

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti tersebut di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya,” katanya, Selasa (3/10/2023).

Disebutkannya, dalam hal ini pihaknya tidak akan hanya melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap rokok ilegal. Tetapi sanksi tegas juga akan diberikan kepada pihak yang terlibat peredaran tersebut.

“Tersangka kita jerat dengan ketentuan pasal 54 Jo Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” ucapnya.

Di waktu yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, menjelaskan bahwa sesuai peraturan Kementerian Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022, sejak tahun 2023 beberapa perkara tindak pidana cukai dapat dilakukan proses penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Dalam perkara ini, perkiraan nilai barang yang diamankan adalah Rp65,2 Juta dengan nilai cukai Rp34,7 juta. Tersangka dalam hal ini menyanggupi membayar sanksi denda yang diterapkan yakni tiga kali nilai cukai barang sejumlah Rp104,3 juta,” cecarnya dilansir dari kalteng.co.

Ia mengungkapkan, berkaca dari kasus ini dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan rokok ilegal. Penerapan sanksi pidana maupun sanksi denda administrasi tidak hanya berlaku kepada pembeli, namun juga kepada pihak-pihak yang bersangkutan, seperti kurir maupun pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Masyarakat dapat melaporkan kepada Bea Cukai jika menemui peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Kami turut mengapresiasi kepada jasa ekspedisi yang telah bertindak kooperatif selama masa pengawasan hingga penindakan dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (oiq/kpg/cen)