Stop Sementara Penerimaan ASN dan Tenaga Honorer

Stop Sementara
Anggota DPRD Katingan Sugianto SH saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi PKB terhadap empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan, baru-baru ini. Foto: Suandi

KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Katingan menyatakan setuju agar empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun empat Raperda tersebut tentan tentang APBD Tahun Anggaran 2024, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta   tentang Pengarusutamaan Gender.

Juru Bicara Fraksi PKB, Sugianto, SH mengatakan, bahwa empat Raperda yang diajukan tersebut secara umum telah memenuhi syarat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga berpendapat, bahwa secara umum apa yang telah diajukan pemerintah daerah telah mengacu pada program dan kegiatan dalam RKPD mupun KUA-PPAS yang telah disepakati bersama sebelumnya,” ujar dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.

Hal yang sangat mendasar, lanjut Sugianto, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan public masing-masing urusan pemerintah.

“Ini difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RKPD dan tidak dilakukan berdasarkan perimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau hanya berdasarkan alokasi anggaran tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sugianto yang juga Ketua Fraksi PKB ini, menyatakan sepakat bahwa pemerintah daerah mengarahkan pada penguatan pengelolaan APBD agar lebih efektif, efisien dan sinergis dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat.

“Sehubungan dengan berbagai hal tersebut, kami setuju agar empat buah Raperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan pembahasan berikutnya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Fraksi PKB juga menyampaikan tentang anggaran pegawai pada belanja APBD setiap tahun yang mencapai Rp. 500 Miliar lebih. Menurut mereka, hal itu perlu mendapatkan perhatian karena belanja pegawai sangat memerlukan biaya besar.

“Kami sarankan agar pemerintah daerah untuk sementara waktu menyetop penerimaan ASN baru dan tenaga honorer baru. Cukup menggunakan ASN dan honorer yang ada, karena ini sangat berakibat beban APBD terlalu besar. Oleh karena itu, hendaknya dimanfaatkan tenaga-tenaga tersebut secara efektif dan efisien,” katanya.

Fraksi PKB juga mengingatkan, pemerintah daerah, agar bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah direncanakan dalam APBD. Baik dalam Perubahan APBD Tahun 2023, maupun APBD Tahun 2024.

“Hendaknya target yang direncanakan harus benar-benar tercapai. Jika tidak, akan mengakibatkan penambahan jumlah defisit yang tercantum dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan Tahun 2024,” imbuhnya. (ndi)