Raperda Tentang Narkotika Perlu Dilakukan Uji Publik

Raperda Tentang Narkotika
Anggota DPRD Gumas Pebrianto bersama rekan sejawatnya saat menuju ruang rapat di gedung dewan, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menilai terkait rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Nakotika perlu dilakukan uji publik oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal itu, sebagai upaya melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024.

“Raperda itu dilakukan selain adanya Inpres juga adanya SK Bupati Gunung Mas Nomor 455 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 371 Tahun 2020. Ini juga menyikapi tingginya Korban Penyalahgunaan Narkotika di tempat kita ini,” ucap Anggota DPRD Gumas Pebrianto, Senin (2/10/2023).

Menurut dia, korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah sosial yang

perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah. Juga perlu semua sehingga krusial mendapat pendampingan serius untuk  mencapai Gumas Bersinar.

“Maka dengan adanya uji publik terkait Raperda Narkotika ini perlu dilakukan supaya bagaimana cara mengetahui tingkat kepatuhan dan bagaimana cara mengatasi dengan adanya perda tersebut nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengharapkan, dengan adanya uji publik terkait Raperda tentang Narkotika ini, semua menyatakan, Perang Melawan Narkoba menyatakan Perang Melawan Narkoba atau War On Drugs sebagai perusak generasi penerus.

“Untuk itu mari kita bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa Narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan yang ada secara bahu membahu dalam pencegahan, penindakan dan Penyediaan Payung Hukum tentang Narkotika di Gumas ini,” pungkasnya. (nya/abe)