Baliho Bertebaran, Bawaslu Tak Bisa Apa-apa!

bawaslu
Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir.

SAMPIT – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) partai politik (Parpol) mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim). Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa berbuat apa-apa, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan regulasi kampanye 2024.

Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir, mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 Ayat 1, menjelaskan parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.

“Sosialisasinya boleh, tapi ajakan memilih tidak boleh dilakukan. Partai bisa memberikan pendidikan politik tapi secara internal dan terbatas,” kata Natsir, Kamis (28/09/2023).

Sesuai dengan Pasal 79 Ayat 2 Nomor 15 Tahun 2023, disebutkan dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode diantaranya, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, dan media sosial.

Natsir menjelaskan, kampanye sebetulnya baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, saat ini sudah banyak spanduk, poster, hingga baliho yang dipasang oleh partai politik hingga bakal caleg.

“Sebagai informasi, saat ini peserta pemilu masih dalam tahapan sosialisasi. Sedangkan untuk masa kampanye, menurut PKPU Nomor 3/2022, berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” jelasnya.

Dirinya menyebut, larangan kampanye diluar jadwal juga diatur dalam Pasal 69. Meski begitu, KPU tidak mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang mencuri start kampanye. KPU hanya menyebutkan jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai UU Pemilu. Hal itu tercantum dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Kalo di PKPU memang tidak diatur sanksinya, tapi kami mencoba menggunakan penafsiran secara hukum itukan sistematis kepada peraturan yang perundangan yang setingkat. Jadi PKPU itu setingkat dengan peraturan Bawaslu, ada peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif, jadi didalamnya mengatur sanksi pertama teguran itu yang ringan, kedua surat peringatan, ketiga tidak diikutkan didalam tahapan tertentu, dan yang keempat berat yaitu didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” paparnya.

Natsir juga menyampaikan, saat ini pihaknya memang belum ada wewenang untuk langsung menurunkan APK, kecuali ada bacaleg yang secara hukum dinyatakan bersalah atau melanggar aturan.

“Untuk mencegah adanya pelanggaran itu, kita memang ada rencana untuk mengumpulkan teman-teman parpol untuk menjelaskan dan penertiban dalam konteks sosialisasi. Yang bekerja sama dengan Dinas Perizinanan, Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian, KPU, dan Bawaslu,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, adanya wewenang Bawaslu saat menertibkan APK itu, ketika saat pasca Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD tingkat kabupaten, provinsi, dan RI. Apabila ada yang tidak sesuai dengan format KPU pihaknya akan menurunkan APK tersebut.

“Ketika Anggota DCT itu ditetapkan, akan ada jeda 25 hari tidak boleh melakukan kempanye, kalo tanggal 28 November boleh. Selama jeda 25 hari ini kita akan selalu awasi, apabila ada yang melanggar dan mencuri start sebelum jadwal yang ditentukan, kita akan menertibkan semua APK yang dipasang pada saat ini dalam konteks sosialisasi,” demikian Ketua Bawaslu. (pri*/cen)