PALANGKA RAYA – Penertiban reklame, spanduk, baliho yang tak berizin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya menjadi peringatan bagi seluruh para calon legislative (Caleg).
Pasalnya, petugas gabungan dari DPMPTSP dan Satpol PP Kota Palangka Raya masih menemukan baliho atau poster caleg yang tak berizin dan atau tak sesuai aturan saat penertiban, Jumat (22/9/2023).
Artinya sebagian dari calon wakil rakyat yang bersangkutan tak taat perizinan. Oleh karena itu, pihak DPMPTSP sekaligus mengingatkan kepada para pemasang spanduk agar segera mendaftarkan diri.
“Kepada para pemasang reklame, seperti halnya para caleg-caleg ini bisa segera mendaftarkan reklamenya,” ucap Analis Kebijakan DPMPTSP 1 Subsektor PUPR Kota Palangka Raya, Windianto.
Windianto, menegaskan pihaknya tentunya tak akan membongkar reklame apabila teepasang dengan tertib dan sesuai perizinan yang berlaku.
“Semua baliho, spanduk, reklame dan sejenisnya yang tidak memiliki izin ataupun yang tidak berizin, akan ditertibkan,” ujarnya.
“Kegiatan kita ini akan berkelanjutan, jadi dalam artian kita tetap akan selalu bersosialisasi, dalam upaya penertiban dan pengawasan,” imbuhnya. (rdo/cen)