PURUK CAHU – Dugaan adanya pencemaran limbah cair di lokasi kerja (tempat penumpukan stok batubara) PT Marunda Graha Mineral yang berada di East Kawi yang diawali laporan masyarakat terus bergulir.
Menindaklanjuti laporan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, beberapa waktu lalu melalui Pers Release yang dipimpin langsung oleh Bupati Mura Dr Perdie M Yoseph MA didampingi unsur Forkopimda setempat telah menyurati pihak manajemen PT MGM.
Melalui surat resmi Bupati Mura Nomor : 500/337/EK.SDA tentang Paksaan Pemerintah atas dan mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah kepada PT Marunda Graha Mineral untuk menghentikan, kegiatan pengeluaran air limbah dari Settling pond tambang East Kawi, sampai diterbitkannya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RIRI dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batubara di stok file East Kawi.
Karena addendum AMDAL yang mengakomodir operasional tersebut belum mendapat persetujuan lingkungan dari Komisi AMDAL pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Menindaklanjuti kondisi ini saat ditemui di ruang kerjanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr Donal melalui Kepala Bidang Penataan dan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, H Faisal menerangkan, bahwa pada beberapa minggu lalu tepatnya pada 15 Agustus 2023 lalu, pihaknya membentuk tim lapangan setelah mendapatkan laporan masyarakat tersebut.
“Kita sudah turun langsung kelapangan di East Kawi milik PT MGM dan disana kita langsung merekomendasikan agar pihak PT MGM melakukan penutupan pintu-pintu air di lokasi tersebut untuk menghindari potensi lepasnya cairan limbah dari stok file. Karena mereka (PT MGM) belum mengantongi izin AMDAL untuk East Kawi yang diterbitkan oleh Kementerian LHK RI,” kata H Faisal, Rabu (13/9/2023).
Dia juga menerangkan, bahwa alasan dari pihak PT MGM belum mengantongi izin AMDAL tersebut disebabkan lambannya proses perizinan tersebut di pemerintah pusat.
H Faisal menegaskan, saat ini pihaknya menunggu keseriusan dari pihak PT MGM atas kesediaannya melaksanakan rekomendasi yang telah dituangkan dalam BA Pemeriksaan Lapangan, beberapa waktu lalu.
“Kita masih menunggu keseriusan mereka (PT MGM.red) pada 23 September mendatang kita bersama Tim Lapangan akan kembali turun ke lokasi East Kawi untuk memantau kondisi terbaru penanganan pintu air tersebut,” tegasnya.
Karena jika pihak PT MGM lalai, maka potensi tercemarnya air akibat limbah produksinya akan merugikan banyak masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
“Langkah tegas seperti penghentian dan penutupan bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Murung Raya sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” tutupnya. (udi/abe)