Pelaku Usaha Rumah Tangga di Pulpis Mendapat Bimtek PKP

FOTO BERSAMA: Kabid PSDK Dinas Kesehatan Pulang Pisau Lambang Suncoko bersama Camat Pandih Batu Sarjanadi foto bersama usai kegiatan Bimtek PKP IRTP di Desa Kantan Kecamatan Pandih Batu. FOTO: IST
FOTO BERSAMA: Kabid PSDK Dinas Kesehatan Pulang Pisau Lambang Suncoko bersama Camat Pandih Batu Sarjanadi foto bersama usai kegiatan Bimtek PKP IRTP di Desa Kantan Kecamatan Pandih Batu. FOTO: IST

PULANG PISAU – Sebagai wujud nyata dukungan dalam membina dan mengembangkan pangan olahan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) penyuluhan keamanan pangan (PKP) industri rumah tangga pangan (IRTP) bagi pelaku usaha rumah tangga tingkat Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan yang dilaksanakan di dua kecamatan Pandih Batu dan Maliku itu diikuti oleh 238 peserta berlangsung selama dua hari, tanggal 11 sampai dengan 12 September 2023. Yakni dari Kecamatan Pandih Batu sebanyak 118 peserta dari 16 desa dan 120 peserta kecamatan Maliku dari 15 desa dan masing-masing mengirimkan antara 6-8 orang pelaku usaha pangan yang ada di desanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr. Pande Putu Gina melalui Kabid PSDK Lambang Suncoko mengatakan kegiatan Bimtek penyuluhan keamanan pangan (PKP) industri rumah tangga pangan (IRTP) bagi pelaku usaha rumah tangga tingkat Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka memberikan dukungan dalam membina dan mengembangkan pangan olahan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu kata Lambang, sesuai arahan dan petunjuk Bupati dalam menurunkan stunting di kabupaten Pulang Pisau.

” Bimtek ini juga untuk mensejahterakan masyarakat dengan meningkatkan industri pangan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, ” ucap Lambang, Jumat (15/9).

Lambang mengatakan dengan dilaksanakan kegiatan Bimtek penyuluhan keamanan pangan (PKP) industri rumah tangga pangan (IRTP) bagi pelaku usaha rumah tangga tingkat Kabupaten Pulang Pisau bisa bersaing dengan produk luar dan sekaligus menjadi produk unggulan khas daerah.

Lambang mengatakan, IRTP ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan nomor izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM RI No.KH 03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

” Karena Sertifikat ini merupakan syarat wajib yang digunakan untuk pengurusan izin IRTP, ” ucap Lambang.

Dengan memiliki izin dan legalitas, ia berharap produk industri rumah tangga di Kabupaten Pulang Pisau bisa berkembang dan maju sehingga pemasarannya bisa merambah ke supermarket dan swalayan.

” Kami berharap dengan adanya penyuluhan keamanan pangan (PKP) industri rumah tangga pangan (IRTP) bagi pelaku usaha rumah tangga tingkat Kabupaten Pulang Pisau dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” pungkasnya. (ung)