Masyarakat Gunung Mas Harus Memiliki Sertipikat Tanah

Masyarakat Gunung Mas
Anggota DPRD Gumas Evandi Juang sedang menghadiri rapat paripurna dewan, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Sistem bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara oline dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah launching sebelumnya. Maka itu, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan, kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan sistem tersebut. Dikarenakan hal itu diharuskan atau diwajibkan masyarakat dapat memiliki sertipikat tanah.

“Dengan dilakukannya secara online ini dapat mempermudah masyarakat didalam melakukan pendaftaran serta membayar. Karena sertipikat dini sebagai tanda sah kepemilikan tanah milik masyarakat yang sudah mengajukan atau pun yang sudah terdaftar, maka diwajibkan kita bisa memiliki sertipikat,” ucap Anggota DPRD Gumas Evandi Juang, Kamis (13/9/2023).m

Sebab pada dasarnya, lanjut politisi NasDem ini menyebut, filosofi utamanya yang dilandasi pajak tersebut ialah peran serta didalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran dari rakyat. Melalui peningkatan penerimaan negara dengan cara pengenaan pajak.

“Karena BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak namun ternyata terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan bead an pajak itu saja,” ujarnya.

Selain itu kata legislator dari dapil-III meliputi empat kecamatan ini menyebut, kemudahan adanya sertipikat tahan, misalnya masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman uang ke bank dengan adanya jaminan tersebut.

“Dengan adanya sertipikat tanah itu masyarakat bisa lebih mudah melakukan pinjaman ke bank, atas dasar sertipikat itu, sebab adanya jaminan di UU adanya kepastian hukum disana. Maka dari itu, bisa adanya perputaran ekonomi masyarakat kita,” pungkasnya. (nya/abe)