PULANG PISAU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023 dengan agenda penutupan masa persidangan III dan pembukaan masa persidangan IV tahun 2023.
Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman didampingi Wakil Ketua II Sentot Siswanto dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Edi Purwanto Casmani dan dihadiri perwakilan dari Forkopimda serta sejumlah perwakilan OPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau.
Membacakan Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai, Wakil Ketua II Sentot Siswanto mengatakan pada Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2023, DPRD Kabupaten Pulang Pisau telah menyelesaikan beberapa produk kegiatan diantaranya membentuk panitia khusus laporan hasil pemeriksaan keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau TA 2022.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan rekomendasi terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2022.
” Membentuk panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2022. Kemudian, mengeluarkan persetujuan bersama atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2022, ” kata Sentot Siswanto.
DPRD Kabupaten Pulang Pisau kata Sentot, juga telah mengeluarkan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS perubahan TA 2023 memberikan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau terhadap persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2023, dan menetapkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati Pulang mengingatkan sisa Mesa jabatan 2018-2023 dan melaksanakan reses masa persidangan II tahun sidang 2023,” tandasnya
Hari ini kata Sentot, DPRD Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023 dan selaku pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau kami mengingatkan kepada rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada beberapa tugas yang menanti yang berada dalam fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pendapatan yang akan kit jalankan dalam rangka representasi rakyat daerah di Kabupaten Pulang Pisau.
” Kami mengingatkan kembali bahwa dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda, DPRD membantu Bupati Pulang Pisau, menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda kemudian mengajukan usulan rancangan Perda serta menyusun program pembentukan Perda, Propoperda bersama Bupati, ” kata Politikus PKB ini. (ung)