Pihak Desa Diminta Anggarkan Dana untuk Pemadam Kebakaran

Pihak Desa
Wakil Ketua DPRD Gumas Neni Yuliani bersama ketua dewan saat mengikuti rapat paripurna di gedung dewan setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Sebanyak 114 desa yang tersebar di 12 kecamatan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terancam terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perihal itu lah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta, pihak desa agar bisa menganggarkan dana untuk pemadam kebakaran.

“Desa seharusnya bisa menganggarkan dana untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla seperti pembelian alat pemadam itu bisa dianggarkan melalui dana desa,” ucap Wakil Ketua DPRD Gumas Neni Yuliani, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, wilayah Kabupaten Gumas ini cukup luas hutan tropis maka kalau musim kemarau yang cukup panjang akan terjadinya kekeringan. Akibatnya, akan dan bisa berdampak pada kebakaran hutan dan lahan.

“Kebakaran itu, tidak hanya oleh manusia tetapi karena cuaca yang cukup panas pun dapat menyebabkan kebakaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung dia, bagi desa harus bisa mengadakan alat pemadam kebakaran secara khusus di wilayah yang memang sering terjadi titik rawan kebakaran hutan. Misalnya, dia mencontohkan, seperti di wilayah Kecamatan Mihing Raya, Kurun dan kecamatan lainnya.

“Yang perlu dilakukan oleh desa juga perlu berkoodinasi dengan pihak terkait, seperti dinas dan kecamatan supaya bagaimana cara penggangaran dan pertanggungjawabannya nanti,” pungkasnya. (nya/abe)