PURUK CAHU – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Marunda Graha Mineral (PT MGM) baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat desa di kawasan Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura).
Pasalnya, aktivitas tambang PT MGM ini merusak lingkungan di beberapa anak sungai di sekitar lokasi tambang yang menuju Sungai Laung dan bermuara di Sungai Barito sehingga menjadi tercemar limbah berbahaya.
Bupati Murung Raya, Dr Perdie M Yoseph MA saat dikonfirmasi wartawan di rumah jabatannya membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut. Ia mengaku telah melakukan investigasi langsung ke lapangan bersama dengan unsur forkopimda setempat.
“Atas dasar pelaporan dari masyarakat ini tanggal 15 Agustus yang lalu kita sudah melakukan investigasi ke lokasi bersama dengan dinas teknis serta jajaran forkopimda,” kata Perdie yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura, Dandim 1013/Mtw serta Wakapolres Mura, Kompol Syamsurizal Prima, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan beberapa sampel air yang telah diuji dan kondisi langsung di lapangan, menurutnya, pemerintah daerah yang mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan atas aktivitas tambang terhadap lingkungan yang mengacu kepada kepastian kesehatan masyarakat sekitar memutuskan untuk menyurati pihak terkait.
Selain itu, pengeluaran air limbah pada settling pond east kawi dari aktivitas pertambangan pitt kawi yang sekarang dilakukan oleh PT MGM, tidak ada persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Dan temuan ini diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MGM atas nama Suparno sesuai laporan berita acara tertulis pengawasan pada 15 agustus 2023 melalui tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya,” beber Perdie.
Tidak hanya itu, Perdie juga mengatakan temuan pelanggaran yang juga dilakukan oleh PT MGM selanjutnya adalah adanya aktivitas penumpukan batubara di stockpile east kawi yang seharusnya terlebih dahulu diterbitkannya Addendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian LHK RI.
“Untuk itu, Pemkab Murung Raya atas dasar pelanggaran itu, mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang,” tambah Perdie.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menambahkan alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT MGM tersebut dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.
Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan pemerintah PP nomor 22 tahun 2021 pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.
“Artinya Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” ucap Rahmanto.
Menurut Rahmanto juga, PT MGM sebelum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.
“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” demikian Rahmanto.
Sementara itu, Fiza yang mewakili pihak manajemen PT MGM saat dikonfirmasi atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut mengatakan, belum mendapatkan arahan petunjuk dari manajemen di kantor pusat.
“Siang pak, saya belum dapat arahan seperti apa feedback PT MGM. Akan saya tembuskan suratnya terlebih dahulu,” tutupnya singkat. (udi/cen)