AKP Mahmud Akan Jalani Sidang Kode Etik

akp mahmud
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

PALANGKA RAYA– Divonis dua bulan usai berbuat cabul, AKP Mahmud akan jalani sidang kode etik. Oknum perwira pertama (Pama) Polri ini diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di kantor tempatnya berdinas.

Kini oknum polisi dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya berdinas di bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Kalteng. Ia juga telah melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dijatuhkan vonis berupa hukuman kurungan penjara selama dua bulan oleh PN Palangka Raya. Masalah tak selesai sampai disitu saja, AKP MA itu masih harus menjalani sidang kode etik profesi yang telah dipersiapkan Bid Propam Polda Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, terkait tindak lanjut perkara tersebut, pihaknya hingga saat ini juga masih menunggu putusan dari PN Palangka Raya terkait perkara yang dilakukan AKP MA.

“Kami masih menunggu putusan dari pengadilan setempat, apabila nantinya sudah dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan dilanjutkan dengan mempersiapkan komisi kode etik,” katanya, Rabu (16/8/2023) dilansir dari kalteng.co.

Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Kalteng terkait informasi tentang AKP MA.

Dan informasi dari Bid Propam sudah siap komisi kode etiknya, tinggal menunggu putusan inkrah dari PN yang saat ini masih pihak Bid Propam Polda Kalteng tunggu-tunggu.

“AKP MA statusnya bertugas di bagian Yanma Polda Kalteng, semoga putusan inkrah dari PN bisa cepat, karena komisi kode etik dari Bid Propam Polda Kalteng sudah siap,” pungkasnya. (oiq/kpg/cen)

BACA JUGA : Pelecehan Anak Bawah Umur, Oknum Perwira Divonis 2 Bulan