Bakar Lahan dan Hutan, 10 Tahun Penjara Menanti!

lahan
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

PALANGKA RAYA – Akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khusus Kota Palangka Raya, kerap terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan dan hutan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar,” katanya, Minggu (13/08/2023).

Dijelaskannya, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Untuk itu, lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

“Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ini demi kesehatan kita bersama,” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Tambang Emas Ilegal Telan Empat Nyawa, Polda Kalteng Tutup Lokasi dan Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA : Siaga May Day, Ditsamapta Polda Kalteng Mantapkan Kesiapan Personel

BACA JUGA : Ormas Grib Kalteng Segel PT BAP, Polisi Terbitkan LP Model A, Kapolda: Tegas dan Adil!

BACA JUGA : Polda Kalteng Amankan 8 Ton Pupuk Subsidi, Berasal dari Pulpis Diedar ke Berbagai Wilayah Kalteng